Pages

Rabu, 16 Januari 2013

Kucing Blacan, salah satu jenis kucing yang dilindungi oleh Undang Undang

Terbaru

dilarang jual beli blacan
Kucing Blacan atau kucing Hutan (Felis bengalensis) sebenarnya adalah salah satu satwa langka yang dilindungi oleh Undang Undang. Bersama dengan 294 spesies lainnya, kucing Blacan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Dulu sempat saya bilang kalau memelihara Blacan adalah alternatif bagi yang ingin memelihara kucing Bengal tetapi nggak punyau duit. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Yang saya tahu saat saya memelihara Blacan dulu, kucing liar eksotis ini masih dalam kategori "hewan populasi rendah" dan masih boleh diperjualbelikan. Namun akhir-akhir ini saya baru tahu kalau kucing Blacan sudah masuk kategori hewan yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Saya sendiri sekarang sudah tidak lagi memelihara kucing Blacan.
Memang sih, di internet masih saja ada yang terang-terangan menjual anakan kucing Blacan. Namun saya sarankan anda untuk tidak tergoda untuk membelinya. Atau anda akan berurusan dengan pihak kepolisian. Berikut ini adalah sanksi bagi yang memelihara atau yang memperjualbelikan hewan yang sudah masuk dalam kategori hewan yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
Kucing Blacan (Felis bengalensis) dilindungi oleh Undang-Undang tersebut bersama dengan beberapa spesies kucing liar lainnya seperti Kucing Merah (Felis badia), Kucing Kuwuk (Felis marmorota), Kucing dampak (Felis planiceps), Kucing Emas (Felis temmincki), dan Kucing Bakau (Felis viverrinus).