Buaya muara (Crocodylus porosus) adalah sejenis buaya yang terutama hidup di sungai-sungai dan di laut dekat muara. Daerah penyebarannya dapat ditemukan di seluruh perairan Indonesia. Moncong spesies ini cukup lebar dan tidak punya sisik lebar pada tengkuknya. Sedang panjang tubuh termasuk ekor bisa mencapai 12 meter seperti yang pernah ditemukan di Sangatta, Kalimantan Timur. saya pribadi baru melihat buaya muara secara langsung terpanjang ukuran sekitar 6 m dengan lebar badan sekitar 0,5 m di Lampung.
Buaya muara dikenal sebagai buaya terbesar di dunia, jauh lebih besar dari Buaya Nil (Crocodylus niloticus) dan Alligator Amerika (Alligator mississipiensis). Penyebarannya pun juga "terluas" di dunia; buaya muara memiliki wilayah perantauan mulai dari perairan Teluk Benggala (Sri Lanka, Bangladesh, India) hingga perairan Polinesia (Kepulauan Fiji dan Vanuatu). Sedangkan habitat favorit untuk mereka tentu saja perairan Indonesia dan Australia.
Buaya muara mampu melompat keluar dari air untuk menyerang mangsanya. Bahkan bilamana kedalaman air melebihi panjang tubuhnya, buaya muara mampu melompat serta menerkam secara vertikal mencapai ketinggian yang sama dengan panjang tubuhnya. Buaya muara menyukai air payau/asin, oleh sebab itu pula bangsa Australia menamakannya saltwater crocodile (buaya air asin).Selain terbesar dan terpanjang, Buaya Muara terkenal juga sebagai Jenis buaya terganas di dunia.
Buaya muara adalah reptil unik di dunia, dan menggunakan sistem darah mereka untuk menghapus garam dari badan. Kelenjar di bagian belakang lidah mereka berair mengeluarkan kelebihan garam apabila hewan yang hidup di lingkungan yang sangat asin.
Buaya muara juga merupakan salah satu dari sedikit reptil yang memiliki empat ruang jantung (seperti manusia) dan memiliki kemampuan untuk memperlambat denyut jantung mereka satu cute setiap tiga puluh detik atau lebih. Buaya tersebut dapat menahan nafas mereka empat sampai enam jam di dalam air. Di alam liar Queensland Australia, satu buaya telah diamati dapat menyelam dan menahan nafasnya dalam air selama tiga jam dan sepuluh menit. Buaya muara memiliki tiga pelindung yang jelas di kelopak mata disebut selaput nictitating. Hal ini memungkinkan mereka untuk melihat sambil berenang. Berenang sambil melihat adalah "gaya buaya ". Panjang ekor buaya muara adalah 49,5% dari total panjang tubuhnya, terpanjang dari semua jenis buaya
Buaya Muara termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
http://id.wikipedia.org/wiki/Buaya_muara, warta Pasar Ikan, Dir. Pemasaran Dalam Negeri, Dirjen P2HP, DKP, 2020