Jika dilihat dari parasnya Landak mirip dengan tikus namun tubuh landak lebih besar dan yang menjadi ciri khas satwa langka ini adalah bagian tubuhnya yang ditumbuhi rambut yang mengeras berupa duri panjang dan runcing, duri-duri pada bagian tubuh landak ini akan mengembang apabila dirinya merasa terancam, secara umum landak memiliki dua macam rambut yaitu rambut yang halus dan rambut yang mengeras seperti duri.
Makanan landak adalah umbi-umbian, buah dan akar tanaman (herbivora), landak memiliki gigi seri yang besar tetapi tidak memiliki taring.
Landak betina dapat melahirkan hingga 4 empat ekor anak dan dapat beranak hingga 2 kali dalam setahun, sebelum melahirkan landak betina menggali tanah dan membuat ruangan dalam lubang, anak-anak landak menyusui dan tinggal sampai lima bulan dengan induknya walaupun pada 2 minggu setelah masa kelahirannya anak-anak landak dapat mengunyah makanan umbi-umbian.
Landak merupakan mamalia soliter dan banyak beraktifitas dimalam hari (nokturnal). Landang memiliki 2 telinga berukuran kecil, ekor pendek, 2 pasang kaki yang pendek, landak memiliki 4 jari pada setiap kaki depan dan 5 jari pada setiap kaki belakang.
Landak merupakan salah satu satwa mamalia yang terancam punah dan dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));